Info Sertifikasi Guru |
Dewasa ini guru atau pendidik di Indonesia
seperti lebih dihargai akan jasanya. Sepertinya kata pahlawan tanpa tanda jasa
bukan lagi atau tidak lagi cocok bagi guru guru jaman sekarang. Ya, hal ini tentunya
karena sekarang sudah ada sertifikasi guru, sebuah program penyejahteraan bagi
guru atau pendidik di Indonesia. memang,
hal ini ditujukan untuk lebih meningkatkan kualitas dan kemampuan dari guru
atau pendidik di Indonesia. beberapa
bulan terakhir ada isu isu yang muncul ke publik jika info
sertifikasi guru dan atau pendidik di Indonesia ini telah dihapuskan.
Namun, hal tersebut hanyalah isu dimana sampai sekarang ini belum ada berita
atau pengumuman pasti dari pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementrian
Pendidikan negara Indonesia. Jadi bagi anda para guru tidak perlu takut atau
khawatir mengenai berita hoax tersebut.
Dalam program sertifikasi guru ini
tentunyapara guru yang ingin menikmati kemudahan ini perlu memiliki persyaratan
persayaratan yang sudah dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
Adapun persyaratan yang dikeluarkan untuk bisa memperoleh sertifikat guru ini
adalah sebagai berikut ini. Guru dan atau pendidik sudah memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan yang disingkat NUPTK. Sertifikasi bagi guru non pendidikan agama
akan dibawahi langsung oleh Kemendikbud dimana untuk guru agama sendiri akan
dibawahi langsung oleh kementrian agama. Pendidikan terakhir minimal gharus sudah
menempuh sarjana strata satu dan atau diploma empat dari perguruan tinggi
berakrediktasi. Belum memasuki umur 60 tahun dan juga sehat jasmani dan juga
rohani. Nah itu tadi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang
ingin mendapatkan sertifikasi guru. Untuk info
serifikasi guru yang sudah dijelaskan sebelum ini adalah syarat untuk
bisa mendapatkan sertifikasi. Jadi untuk bisa mendapatkan setifikat pendidik
yang kemudian guru yang bersangkutan bisa menikmati tunjangan sertifikasi guru
yang sudah disediakan oleh pemerintah maka guru guru tersebut harus memenuhi
beberapa persyaratan yang sudah disebutkan. Untuk persyaratan lebih lengkapnya
anda bisa mencarinya dengan cara sebagai beikut.
- Mencari di internet
- Membaca surat edaran yang sudah ada
Adapun sertifikasi guru yang dilakukan pemerintah
ini bertujuan untuk menentukan kelayakan para guru dalam hal pelaksanaan tugas
sebagai salah satu pemegang peranan penting dalam pembelajaran di sekolah dan
mewujudkan cita cita dan atau tujuan nasional bangsa indonesia sendiri. Dengan info sertifikasi guru ini pemerintah juga
mengharapkan agar guru guru yang mendapatkan sertifikasi ini mampu memberikan
dampak yang baik bagi perkembangan pendidikan di negara republik Indonesia ini.
sertifikasi guru ini juga sudah diatur dalam undang undang yang dikeluarkan
oleh pemerintah. Undang undang yang berlaku mengatur sertifikasi guru ini
adalah undang undang nomor 14 tahun 2015.
0 Comments
Posting Komentar