Syarat-Syarat Sertifikasi |
Belakangan ini sudah banyak informasi mengenai
serifikasi guru (sergur) tahun 2017. Tahun 2017 ii sergur atau sertfikasi guru
dilaksanakan dan dibawahi langsung oleh kemendikbud atau kementrian pendidikan
dan kebudayaan Indonesia. sertifikasi guru ini dilakukan untuk bisa
meningkatkan mutu bagi pendidikan di Indonesia dan juga ingin memberikan
penghargaan bagi guru yang sudah bekerja keras demi kemajaun bangsa Indonesia
ini sendiri. Nah, dibawah ini akan diberikan mengenai informasi mengenai syarat-syarat sertifikasi guru pada tahun 2017
ini. jadi jika anda menginginkan informasi mengenai syarat-syarat sertifikasi guru pada tahun
2017 anda bisa menyimaknya dibawah ini.
- S1 atau D IV
- Memiliki NUPTK
- CPNS, PNS dan atau guru tetap, dan lain lain
Untuk tahun 2017 ini sertifikasi guru
dilakukan melalui PLPG atau pendidikan latihan profesi guru. Adapun syarat syarat yang perlu dipenuhi oleh
guru guru di Indonesia untuk bisa mendapatkan sertifikat guru dan memperoleh
tunjangan sertifikasi guru yang disediakan oleh pemerintah yang pertama adalah
guru gurru yang menginginkan sertifikat guru harus memiliki kualifikasi
pendidikan terakhir minimal diploma IV (empat) dan atau sarjana strata satu
(S-1). Jadi bagi guru guru yang masih memiliki pendidikan terakhir diploma tiga
atau bahkan SMA anda belum bisa mendapatkan sertifikasi. Guru guru yang
menginginkan sertifikasi guru ini juga harus guru yang berstatus sebagai CPNS
(calon pegawai negeri sipil), PNS (pegawai negeri sipil) dan atau guru tetap.
Guru honorer atau masih berstatus wiyata
bakti belum bisa mendapatkan sertifikasi guru dan juga tunjangannya. Guru gruru
yang menginginkan sertifikasi guru harus memiliki NUPTK yang merupakan
singkatan dari Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan. Syarat-syarat sertifikasi guru selanjutnya adalah
terdaftar pada daftar pokok pendidikan kementrian pendidikan. Syarat syarat
yang terakhir untuk bisa menerima sertifikasi guru dan juga tunjangan guru
adalah dengan telah mengikuti UKG sebelum menempuh PLPG. Khusus bagi guru yang
baru diangkat diangkat setelah Undang-Undang atau UU No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen yang diberlakukan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2015 dan memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan
nilai paling rendah 55. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau disingkat PLPG
adalah salah satu pola atau metode baru untuk mendapatkan sertifikasi guru yang
diangkat sebelum 2016 yang telah memenuhi persyaratan persyaratan sesuai dengan
Peraturan Menteri ini. Nah, itu tadi beberapa
syarat syarat untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru dan juga tunjangan sertifikasi guru.
Di
atas adalah beberapa syarat syarat yang diperlukan untuk menjadi atau
mendapatkan sertifikasi guru dan juga tunjangan sertfikasi guru. Syarat syarat
sertifikasi guru yang dituliskan dan dijelaskan pada paragraf di atas adalah
syarat syarat yang sesuai dengan Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 tentang
sertifikasi guru.
0 Comments
Posting Komentar