Informasi Mengenai Syarat-Syarat Sertifikasi

Syarat-Syarat Sertifikasi
Belakangan ini sudah banyak informasi mengenai serifikasi guru (sergur) tahun 2017. Tahun 2017 ii sergur atau sertfikasi guru dilaksanakan dan dibawahi langsung oleh kemendikbud atau kementrian pendidikan dan kebudayaan Indonesia. sertifikasi guru ini dilakukan untuk bisa meningkatkan mutu bagi pendidikan di Indonesia dan juga ingin memberikan penghargaan bagi guru yang sudah bekerja keras demi kemajaun bangsa Indonesia ini sendiri. Nah, dibawah ini akan diberikan mengenai informasi mengenai syarat-syarat sertifikasi guru pada tahun 2017 ini. jadi jika anda menginginkan informasi mengenai  syarat-syarat sertifikasi guru pada tahun 2017 anda bisa menyimaknya dibawah ini.

  • S1 atau D IV
  • Memiliki NUPTK
  • CPNS, PNS dan atau guru tetap, dan lain lain

Untuk tahun 2017 ini sertifikasi guru dilakukan melalui PLPG atau pendidikan latihan profesi guru.  Adapun syarat syarat yang perlu dipenuhi oleh guru guru di Indonesia untuk bisa mendapatkan sertifikat guru dan memperoleh tunjangan sertifikasi guru yang disediakan oleh pemerintah yang pertama adalah guru gurru yang menginginkan sertifikat guru harus memiliki kualifikasi pendidikan terakhir minimal diploma IV (empat) dan atau sarjana strata satu (S-1). Jadi bagi guru guru yang masih memiliki pendidikan terakhir diploma tiga atau bahkan SMA anda belum bisa mendapatkan sertifikasi. Guru guru yang menginginkan sertifikasi guru ini juga harus guru yang berstatus sebagai CPNS (calon pegawai negeri sipil), PNS (pegawai negeri sipil) dan atau guru tetap. Guru honorer  atau masih berstatus wiyata bakti belum bisa mendapatkan sertifikasi guru dan juga tunjangannya. Guru gruru yang menginginkan sertifikasi guru harus memiliki NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan. Syarat-syarat sertifikasi guru selanjutnya adalah terdaftar pada daftar pokok pendidikan kementrian pendidikan. Syarat syarat yang terakhir untuk bisa menerima sertifikasi guru dan juga tunjangan guru adalah dengan telah mengikuti UKG sebelum menempuh PLPG. Khusus bagi guru yang baru diangkat diangkat setelah Undang-Undang atau UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang  diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau disingkat PLPG adalah salah satu pola atau metode baru untuk mendapatkan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2016 yang telah memenuhi persyaratan persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri  ini. Nah, itu tadi beberapa syarat syarat untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru  dan juga tunjangan sertifikasi guru.

Di atas adalah beberapa syarat syarat yang diperlukan untuk menjadi atau mendapatkan sertifikasi guru dan juga tunjangan sertfikasi guru. Syarat syarat sertifikasi guru yang dituliskan dan dijelaskan pada paragraf di atas adalah syarat syarat yang sesuai dengan Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 tentang sertifikasi guru.

0 Comments