Juknis Pendataan Dapodikdas |
Dunia pendidikan di Indonesia lama kelamaan
sudah memiliki peningkatan. Hal ini tentunya dengan dikeluarkannya dan
dikembangkannya dapodikdas bagi pendidikan dasar di Indonesia. Dalam artikel
ini sendiri akan dijelaskan bagaimana petunjuk teknis atau juknis pendataan dapodikdas atau data pokok
pendidikan dasar. Tujuan dari pendataan tingkat sekolah dasar oleh pemerintah
ini sendiri adalah guna memperoleh data
yang akurat, valid, lengkap, secara efektif dan efisien. Data dari sekolah yang
ada dalam dapodikdasa ini akan digunakan
oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta Dinas Pendidikan untuk
dijadikan sebagai evaluasi
program pendidikan. Ada tiga
kelompok data yang ada dan dihimpun dari sekolah sekolah dasar ini yaitu.
·
Data sekolah dasar
·
Data pendidik atau guru
·
Data peserta didik atau murid
sekolah dasar
Seperti yang sudah disinggung diatas, data
data yang dihimpun dalam poin poin diatas akan dijadikan sebagai bahan
pertimbangan bagi pemerintah yang dalam hal ini adalah kemendikbud serta dinas
pendidikan untuk melakukan pengambilan keputusan yang berhubungan dengan
program pendidikan dan juga bisa digunakan sebagai bahan evaluasi mengenai
program pendidikan yang sudah dijalankan. Adapau juknis
pendataan dapodikdas ini dilakukan melalui sekolah sekolah yang
bersangkutan. Di sekolah dasar akan dibagikan formulir yang akan dibagikan
kepada siswa dan begitu juga tenaga kependidikan. Setelah diisi maka formulir
akan dikumpulkan dan memasukkan data kedalam database aplikasi dapodikdas ini
sendiri. Pengisian ke dalam database dapodikdas ini akan dilakukan sendiri oleh
pihak sekolah yang bersangkutan. Formulir yang sudah diisikan baik oleh siswa
dan juga termasuk oleh guru menjadi tanggungjawab sekolah. Kerahasiaan data perlu
dijaga oleh masing masing sekolah. Nah, formulir ini disimpan guna keperluan
audit.
Nah,
diatas adalah petunjuk teknis atau juknis pendataan
dapodikdas. Untuk pembiayaan dalam proses pendataan yang dilakukan ini
meliputi jasa pemasukan data dan penggandaan formulir juga penyewaan internet
menjadi tanggungjawab masing masing sekolah. Semoga penjelasan yang sudah
diberikan mampu memberikan pengetahuan baru bagi pembaca yang tentunya akan
bermanfaat.
0 Comments
Posting Komentar