Petunjuk Teknis Atau Juknis Pendataan Dapodikdas

Juknis Pendataan Dapodikdas
Dunia pendidikan di Indonesia lama kelamaan sudah memiliki peningkatan. Hal ini tentunya dengan dikeluarkannya dan dikembangkannya dapodikdas bagi pendidikan dasar di Indonesia. Dalam artikel ini sendiri akan dijelaskan bagaimana petunjuk teknis atau juknis pendataan dapodikdas atau data pokok pendidikan dasar. Tujuan dari pendataan tingkat sekolah dasar oleh pemerintah ini sendiri  adalah guna memperoleh data yang akurat, valid, lengkap, secara efektif dan efisien. Data dari sekolah yang ada dalam dapodikdasa ini akan  digunakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan serta Dinas Pendidikan untuk  dijadikan sebagai evaluasi  program pendidikan.  Ada tiga kelompok data yang ada dan dihimpun dari sekolah sekolah dasar ini yaitu.

·         Data sekolah dasar
·         Data pendidik atau guru
·         Data peserta didik atau murid sekolah dasar

Seperti yang sudah disinggung diatas, data data yang dihimpun dalam poin poin diatas akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah yang dalam hal ini adalah kemendikbud serta dinas pendidikan untuk melakukan pengambilan keputusan yang berhubungan dengan program pendidikan dan juga bisa digunakan sebagai bahan evaluasi mengenai program pendidikan yang sudah dijalankan. Adapau juknis pendataan dapodikdas ini dilakukan melalui sekolah sekolah yang bersangkutan. Di sekolah dasar akan dibagikan formulir yang akan dibagikan kepada siswa dan begitu juga tenaga kependidikan. Setelah diisi maka formulir akan dikumpulkan dan memasukkan data kedalam database aplikasi dapodikdas ini sendiri. Pengisian ke dalam database dapodikdas ini akan dilakukan sendiri oleh pihak sekolah yang bersangkutan. Formulir yang sudah diisikan baik oleh siswa dan juga termasuk oleh guru menjadi tanggungjawab sekolah. Kerahasiaan data perlu dijaga oleh masing masing sekolah. Nah, formulir ini disimpan guna keperluan audit.

Nah, diatas adalah petunjuk teknis atau juknis pendataan dapodikdas. Untuk pembiayaan dalam proses pendataan yang dilakukan ini meliputi jasa pemasukan data dan penggandaan formulir juga penyewaan internet menjadi tanggungjawab masing masing sekolah. Semoga penjelasan yang sudah diberikan mampu memberikan pengetahuan baru bagi pembaca yang tentunya akan bermanfaat.

0 Comments