By Look87
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.
Ditjen Dikdas Kemdikbud
DOWNLOAD FILE PENGUMUMAN
Sumber : http://223.27.144.195:8000/#InfoBerita
Sehubungan dengan beredar luasnya pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang meresahkan masyarakat, dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Instruksi Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh
jajaran di lingkungan Kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok
pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh
Indonesia. Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama
Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan
(PDSP) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut
DAPODIK bersifat individual, relasional, dan longitudinal meliputi empat
entitas pendidikan yaitu sekolah, peserta didik, PTK termasuk proses
pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan
hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang beredar
luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak
menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id).
Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal
sebagai berikut
:
1.
Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan
DAPODIK seperti yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Data Pokok Pendidikan.
2.
Hasil penjaringan data di luar sistem DAPODIK tidak
akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan.
3.
Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang
akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan
dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, aneka tunjangan, perencanaan
kebutuhan guru, pembinaan karir, bantuan sarana dan prasaran dan
lain-lain).
4.
Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data sehingga tidak
memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan
mengomersialisasikan hasil data pokok pendidikan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.
Ditjen Dikdas Kemdikbud
DOWNLOAD FILE PENGUMUMAN
Sumber : http://223.27.144.195:8000/#InfoBerita
0 Comments
Posting Komentar