Cara Pengajuan Dana DAK dan Block Grant Melalui Aplikasi Dapodik 2018 Terbaru

Cara pengajuan dana DAK dan Block Grant melalui Aplikasi Dapodik 2018 Terbaru - Rekan OPSDapodikdasmen mungkin sudah tidak asing lagi mengenai menu - menu yang ada di dalam Aplikasi Dapodik 2018. Menu Block Grant yang ada di Aplikasi Dapodik 2018 ini memang di versi Dapodik 2017 sudah ada, namun terdapat pembaharuan yang signifikan.


Nah, sebelum rekan OPSDapodikdasmen melakukan entry data di menu tersebut, sebaiknya kita fahami dulu istilah Dana Alokasih Khusus (DAK) dan Block Grant yang dimaksud dalam menu Block Grant di Aplikasi Dapodik 2018 itu apa. Selain itu perlu kita fahami juga sasaran program DAK dan Block Grant yang di harapkan pemerintah Indonesia.

DANA ALOKASIH KHUSUS (DAK) DAN BLOCK GRANT


A.  Dana Alokasi Khusus
 DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional. (Pasal 39 UU No 34 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
Tujuan pengalokasian DAK Pendidikan adalah untuk menunjang program wajib belajar pendidikan  dasar 9 (sembilan) tahun  yang bermutu dan/atau  pemenuhan Standar  Pelayanan Minimal (SPM).

B.  Sasaran Program DAK
1. Rehabilitasi ruang belajar minimal rusak sedang beserta perabotnya.
2. Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya.
3. Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta perabotnya
4. Pembangunan Ruang Laboratorium IPA beserta perabotnya
5. Pembangunan Ruang Laboratorium bahasa beserta perabotnya
6. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
7. Pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban siswa /guru
8. Pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang kantor guru beserta perabotnya.
9. Pembangunan asrama murid/rumah dinas/mess guru di daerah 3T.
10. Penyediaan buku teks/referensi.
11. Penyediaan peralatan pendidikan termasuk alat olahraga dan kesenian.

C. Block Grant
Block grant adalah bentuk bantuan hibah atau bantuan sosial yang diberikan dari Kementerian Pendidikan kepada untuk lembaga pendidikan/panitia pembangunan sekolah yang digunakan untuk pembangunan fisik sekolah/lembaga pendidikan, program PAUDNI dan Kebudayaan.
Block grant digunakan antara lain untuk Rehabilitasi Sekolah,
Pembangunan Ruang Kelas Baru, Pembangunan Unit Sekolah Baru, Sarana/Prasarana Laboratorium, Sarana Perpustakaan, Sarana/Prasarana Kebudayaan/Kesenian, Kegiatan Pendidikan Dan Kebudayaan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat/Lembaga Kemasyarakatan.

D. Sasaran Program Block Grant
1. PAUD dan NI, antara lain : PKH PKM, Desa Vokasi, Bantuan BOP Paud, Bantuan Rintisan Paud Baru, Bantuan Penguatan Lembaga, Bantuan APE PAUD, Bantuan Ormit Kab/Kota, Bantuan Gugus PAUD, Tunjangan Profesi Guru Non PNS,
Bantuan Honor Guru Bantu, Bantuan Peningkatan Kualifikasi
S1/D4, Tunjungan Khusus, Tunjangan Fungsional, Keaksaraan Dasar, Keaksaraan Dasar Layanan Khusus (3T), Keaksaraan Usaha Mandiri, Bantuan TBM Rintisan.
2. Sekolah Dasar, antar lain : Ruang Kelas Baru, Rehabilitasi Ruang Belajar, Perpustakaan/Pusat Sumber Belajar, Bantuan siswa Miskin SD, Pelaksanaan Kurikulum 2013, dan Peralatan Pendidikan.
3. Sekolah Menengah Pertama, antara lain : USD SMP (PHLN), Satap SD-SMP (PHLN), USB Berasrama, Bantuan Siswa Miskin SMP, Bapres (Beasiswa Prestasi), Bantuan Operasional SMP Terbuka, BOP Paket B, Layanan Pendidikan Di Daerah 3T DAN Cluster 4, USB SMP (RM APBN), Ruang Kelas Baru, Ruang Lab. IPA, Perpustakaan, Rehabilitasi Ruang Belajar, Ruang Penunjang Lainnya (lab. Komputer), Alat Pendidikan, Alat IPA, Alat TIK
4. Sekolah Menengah Atas, antara lain : BOS SMA, BSM SMA, USB, RKB, LAB Komputer, Alat TIK.
5. Sekolah Menengah Kejuruan, antara lain : BOS SMK, BSM SMK, USB, RKB, RPS, Alat Praktik.
6. PKLB Dikdas dan PKLK Dikmen, antara lain : Bantuan Operasional SLB, Bantuan Operasional Sek. Inklusif, Bantuan
Operasional Sekolah CLBI, Bantuan Operasional Braille, BOS
PKLK Dikmen, BSM PKLK, USB, RKB, Rehabilitasi Ruang Kelas, Perpustakaan, Ruang Keterampilan.
7. PTK PAUDNI, PTK Dikdas dan PTK Dikmen, antara lain : Tunjangan Profesi Pusat bagi Guru Non-PNS, Tunjangan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Khusus, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Guru Bantu Dikmen. Bantu share ya...

Sumber : http://www.dpr*go*id/doksetjen/dokumen/apbn_PELAKSANAAN_BLOCK_GRANT_DI_KEMENDIKBUD_DAN_DANA_ALOKASI_KHUSUS_PENDIDIKAN20140821143137.pdf

0 Comments